IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Terbaru, hal itu dilakukan saat memeriksa dua saksi, yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima dan A. Marwan selaku wiraswasta pada Kamis (8/10/2026) di Polda Jawa Tengah.
"Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Meski begitu, Budi tidak menyebutkan oknum Bea Cukai yang diduga melakukan praktik rasuah tersebut.
Sedianya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Tachta Hidayat selaku karyawan swasta dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Namun, keduanya absen. "Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya.