Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025. Adapun total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.
Imas menilai, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop), yang menurutnya menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.
“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” kata Imas.
(kunthi fahmar sandy)