Daryono menilai, kenaikan status tersebut merupakan langkah mitigasi dini untuk mengantisipasi perkembangan aktivitas gunung api, bukan pertanda bahwa bencana besar pasti terjadi.
"Saya memandang bahwa peningkatan status ini harus dipahami sebagai langkah kewaspadaan dan mitigasi dini, bukan sebagai alasan untuk panik," ujarnya.
Terkait risiko tsunami, Daryono menjelaskan bahwa gunung api yang berada di wilayah kepulauan, seperti Anak Krakatau, memiliki karakteristik bahaya yang kompleks. Namun, erupsi tidak serta-merta menyebabkan tsunami karena fenomena tersebut memerlukan mekanisme pemicu tertentu.
Salah satu mekanisme yang dapat memicu tsunami adalah longsoran tubuh gunung api ke laut. Oleh sebab itu, potensi bahaya perlu dipahami berdasarkan kondisi dan perkembangan aktivitas gunung, bukan melalui spekulasi bahwa tsunami akan segera terjadi.
Daryono juga meminta masyarakat mengikuti hasil analisis dan rekomendasi PVMBG Badan Geologi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam memantau aktivitas gunung api.