sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Febrie Adriansyah Didakwa Pemerasan, Paksa Tan Kian Bayar SGD5 Juta Agar Tak Jadi Tersangka

News editor Jonathan Simanjuntak
07/10/2026 15:17 WIB
Eks Jampidsus Kejagung didakwa pemerasan untuk meloloskan penguasahan Tan Kian agar lepas dari tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Febrie Adriansyah Didakwa Pemerasan, Paksa Tan Kian Bayar SGD5 Juta Agar Tak Jadi Tersangka. (Foto: iNews Media Group)
Febrie Adriansyah Didakwa Pemerasan, Paksa Tan Kian Bayar SGD5 Juta Agar Tak Jadi Tersangka. (Foto: iNews Media Group)

Adapun pemerasan ini bermula pada awal 2020, saat Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Tan Kian merasa khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka. 

Tan Kian yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dianggap sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.

Setelah bertemu, Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya. 

Tan Kian kemudian meminta agar tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu meminta uang Rp55 miliar dan Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut.

Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement