sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Senilai Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Rinciannya

News editor Jonathan Simanjuntak
07/10/2026 17:14 WIB
Febrie Adriansyah turut didakwa melakukan TPPU selain kasus pemerasan. Perbuatan TPPU itu dilakukan bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin.
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Senilai Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Rinciannya. (Foto: Jonthan Simanjuntak/iNews Media Group)
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Senilai Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Rinciannya. (Foto: Jonthan Simanjuntak/iNews Media Group)

Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

- Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang:

Penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203,46 miliar dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa (termasuk USD440.990). (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement