sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Senilai Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Rinciannya

News editor Jonathan Simanjuntak
07/10/2026 17:14 WIB
Febrie Adriansyah turut didakwa melakukan TPPU selain kasus pemerasan. Perbuatan TPPU itu dilakukan bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin.
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Senilai Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Rinciannya. (Foto: Jonthan Simanjuntak/iNews Media Group)
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Senilai Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Rinciannya. (Foto: Jonthan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel - Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain kasus pemerasan. Perbuatan TPPU itu dilakukan bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta Don Ritto dan Nurman Herin.

Dugaan tindak pidana pencucian itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, Rabu (7/10/2026). Adapun total pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp350 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto.

"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 (Rp346,74 miliar) dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Heri dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum, Rabu (7/10/2026).

Secara rinci penerimaan-penerimaan tersebut terdiri dari:

- Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang 

Penerimaan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement