IDXChannel - Kasus positif flu burung kembali merebak hingga menyerang hewan ternak unggas di Tanah Air. Akibat kasus itu, Pemerintah Kota Cimahi bahkan melakukan upaya pencegahan dengan mewajibkan semua unggas dari luar daerah untuk menyertakan Surat Keterangan Sehat Hewan (SKKH).
Upaya pencegahan flu burung memang diperlukan karena penyakit tersebut bisa menyebar dengan sangat cepat melalui udara. Akibatnya, unggas yang berada pada satu kandang yang sama dengan unggas positif flu burung bisa langsung tertular virus tersebut.
Hingga kini di wilayah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, tercatat sudah ada 172 ekor unggas meliputi ayam, entok, dan kalkun yang dikonfirmasi positif flu burung. Sebanyak 54 di antaranya mati mendadak dan 130 unggas lain yang masih sehat sudah divaksin flu burung.
Sebelum kasus flu burung ini kembali merebak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah lebih dahulu memberikan informasi seputar tindakan pencegahan flu burung melalui laman resmi Kementerian Kesehatan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Adapun tindakan pencegahan flu burung sebagai berikut:
-
Menjaga Kebersihan Diri
Menjaga kebersihan diri dengan cara mandi dan cuci tangan dengan sabun. Jika interaksi dengan unggas terjadi lebih sering, maka sesuaikan pula kuantitas mencuci tangan tersebut. Serta rutin membersihkan lingkungan sekitar tempat tinggal.