Ia menjelaskan, pola kerja sama yang ditawarkan berupa pembangunan oleh pihak swasta dengan masa kerja sama awal selama 30 tahun. Kerja sama tersebut dapat diperpanjang hingga 80 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jangka waktu kerja sama awal tentunya 30 tahun, diberikan kesempatan perpanjangan 20 tahun. Sehingga, 50 tahun kemudian kalau sama-sama ingin diperpanjang masih ada ruang kurang lebih 30 tahun. Sehingga total kerja sama di tempat ini bisa 80 tahun secara by law," jelasnya.
Pramono menargetkan proses penjaringan mitra dilakukan secara terbuka dan dapat segera diputuskan dalam waktu dekat.
Ia meyakini lokasi tersebut akan menarik minat banyak investor karena dinilai tidak memiliki persoalan tumpang tindih lahan dan berada di kawasan premium Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan meminta agar pembangunan kawasan tetap menyediakan ruang terbuka hijau sejak tahap perencanaan.