Tiga orang tersangka WN India diancam pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan indikasi penyelundupan narkotika kepada pihak berwajib. Bea Cukai akan terus berupaya mengamankan Indonesia dari upaya pemasukan narkotika, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector," kata dia.
(NIY)