Dari pemeriksaan awal dan pelacakan anjing pelacak Bea Cukai, tim gabungan menemukan dan mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
Kemudian, kata dia, pada 14 Juli 2024 tim gabungan menyandarkan kapal target di Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar," katanya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap tiga orang penumpang kapal warga negara India, berinisial RM, SD, dan GV yang merupakan oknum perusahaan kapal dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 10 orang ABK dan kru kapal berinisial SM, BH, GG, EA, Ri, MF, MR, RH, BS, dan SP ditetapkan menjadi saksi.
"Saat ini, kapal tersebut telah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pengamanan. Seluruh barang bukti dan para tersangkan WN India telah kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk proses lebih lanjut," kata Nirwala.