Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor GoTo yang berlokasi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/7/2025). Penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. “Barang-barang yang disita berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Harli.
Ia menambahkan barang bukti tersebut kini sedang dilakukan pencacahan dan diverifikasi oleh tim penyidik. Harli menyebutkan bahwa proses ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)