Akan tetapi ketika memasuki pintu keluar gerbang dia mengatakan ada perlambatan laju kendaraan. "Iya padet ketika mulai diujung situ (sambil nunjuk jalanan)," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian (Kapolda) Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan delay sistem atau penahanan arus kendaraan dari wilayah Tangerang menuju Merak, Banten.
Penerapan penahanan arus kendaraan tersebut berada di rest area km 43 dan km 68 Tol Jakarta-Merak. Penahanan arus kendaraan ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan di wilayah area Pelabuhan Merak.
"Kita sekarang sudah menerapkan delaying sistem ya, di KM 43 dan km 68. Itu dilakukan untuk perlambatan arus. Arahanya supaya tidak dapat di pelabuhan Merak," kata Irjen Pol. Rudy saat kunjungan ke Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Selasa(18/4) malam hari.
(SAN)