sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hanya 51 Pondok Pesantren di Indonesia yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

News editor Riyan Rizki Roshali
07/10/2025 20:29 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang telah mempunyai izin PBG.
Hanya 51 Pondok Pesantren di Indonesia yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (BNPB)
Hanya 51 Pondok Pesantren di Indonesia yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (BNPB)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang telah mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU Dody Hanggodo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dody menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan ke puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin dan membantu mereka untuk mendapatkan izin. 

Dody menduga sebagian besar pondok pesantren itu belum mengantongi PBG karena menilai PBG tak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG begitu penting untuk memastikan kualitas bangunan pondok pesantren.

"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," kata dia.

Selain itu, adapula faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, kata dia, pondok pesantren yang tak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil.

"Biasanya kan urusan PBG IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka gak terlalu aware soal itu," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement