sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hanya 51 Pondok Pesantren di Indonesia yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

News editor Riyan Rizki Roshali
07/10/2025 20:29 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang telah mempunyai izin PBG.
Hanya 51 Pondok Pesantren di Indonesia yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (BNPB)
Hanya 51 Pondok Pesantren di Indonesia yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (BNPB)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang telah mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU Dody Hanggodo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dody menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan ke puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin dan membantu mereka untuk mendapatkan izin. 

Dody menduga sebagian besar pondok pesantren itu belum mengantongi PBG karena menilai PBG tak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG begitu penting untuk memastikan kualitas bangunan pondok pesantren.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement