sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Tiket Melebihi Tarif Batas Atas, KPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai

News editor Avirista M/Kontributor
16/03/2024 17:51 WIB
KPPU akan meminta agar 7 (tujuh) maskapai yang sebelumnya menjadi Terlapor dalam perkara kartel tiket untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.
Harga Tiket Melebihi Tarif Batas Atas, KPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai (FOTO: MNC Media)
Harga Tiket Melebihi Tarif Batas Atas, KPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai (FOTO: MNC Media)

Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. 

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.

"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," pungkasnya. 

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement