sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Tiket Melebihi Tarif Batas Atas, KPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai

News editor Avirista M/Kontributor
16/03/2024 17:51 WIB
KPPU akan meminta agar 7 (tujuh) maskapai yang sebelumnya menjadi Terlapor dalam perkara kartel tiket untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.
Harga Tiket Melebihi Tarif Batas Atas, KPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai (FOTO: MNC Media)
Harga Tiket Melebihi Tarif Batas Atas, KPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI akan memanggil manajemen dari 7 maskapai penerbangan nasional terkait penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang ditemukan Kementerian Perhubungan. 

Ketujuh Maskapai tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari dan PT Wings Abadi. Mereka akan dipanggil karena sebelumnya pernah terbukti dan telah dihukum karena melakukan kartel (kesepakatan harga).

"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," kata Ketua KPPU-RI, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis yang diterima MPI, Sabtu (16/3/2024). 

Fanshurullah menjelaskan, dengan mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU akan meminta agar 7 (tujuh) maskapai yang sebelumnya menjadi Terlapor dalam perkara kartel tiket untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional. Laporan itu tercatat dengan No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. 

Mereka juga diminta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement