sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hari Pertama Tilang Uji Emisi, Belasan Kendaraan Tak Lolos di Jakarta Pusat

News editor Bachtiar Rojab
25/08/2023 12:07 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan pada hari ini. 
Hari Pertama Tilang Uji Emisi, Belasan Kendaraan Tak Lolos di Jakarta Pusat. (Foto: MNC Media)
Hari Pertama Tilang Uji Emisi, Belasan Kendaraan Tak Lolos di Jakarta Pusat. (Foto: MNC Media)

"Sedangkan kendaraan Roda 2, terdiri dari 38 unit, yang lulus uji Emisi 29 unit dan tidak Lulus Uji Emisi 9 unit," sambungnya.

Diketahui, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengurai polusi udara yang terjadi di Jakarta, salah satunya penertiban kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. 

Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat sebesar Rp500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023 pekan ini.

"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement