sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ini Bukti Indonesia Serius Turunkan Emisi Karbon

News editor Felldy Utama
01/05/2026 00:12 WIB
Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo menyebut peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah.
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ini Bukti Indonesia Serius Turunkan Emisi Karbon. (Foto Istimewa)
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ini Bukti Indonesia Serius Turunkan Emisi Karbon. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.

Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo menyebut peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah. Langkah cepat Indonesia mendapat perhatian dari komunitas global serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.

“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” kata Hashim dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/4/2026).

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, Indonesia termasuk Negara yang cepat dalam menjalankan program ini.

“Saya bangga, Indonesia adalah salah satu yang paling cepat dalam menjalankan program perdagangan karbon. Permenhut ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menhut menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pihak. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Perpres 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK). 

“Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” kata Menhut.

“Kami berharap dengan adanya permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement