IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada Sabtu (14/6/2025) hingga Agustus 2025. Kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT RI ke-80.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025," ujar Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Lusiana menambahkan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Untuk yang memiliki tunggakan, tetap membayar pokok pajak.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.