IDXChannel - KPK memanggil mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menyeret Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Kamis (25/1/2024).
Namun, yang bersangkutan absen dari pemanggilan tersebut.
"Idrus Marham saksi tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).
Atas ketidakhadirannya, Ali menyebutkan Idrus telah menginformasikan kepada pihaknya. Pemeriksaan pun akan dilaksanakan di lain hari.
"Konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," ujarnya.
Ali tidak menjelaskan alasan Idrus tidak memenuhi panggilan tersebut. Termasuk kapan pemanggilan terhadap Idrus akan kembali dilakukan.
"Nanti kami akan informasikan kembali," ucapnya.
Sekadar informasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, pengacara, Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) lalu.
(SLF)