sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Umumkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

News editor Nur Khabibi/MPI
25/01/2024 17:28 WIB
KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK Umumkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker. (Foto: MNC Media)
KPK Umumkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2012. 

Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, setelah diumumkan tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di rutan KPK," kata Alex.

Sementara itu, tersangka KRN absen dalam pengumuman tersangka tersebut. Untuk itu, KPK meminta yang bersangkutan untuk bertindak kooperatif. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement