Para Menteri menyerukan komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah yang jelas serta tegas guna menghentikan pelanggaran tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.
Hak-hak tersebut terutama hak untuk menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
(Rahmat Fiansyah)