IDXChannel - Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki dan Uni Emirat Arab (UEA) dengan tegas mengecam keputusan Israel yang mengklaim tanah di Tepi Barat sebagai bagian dari Negara Yahudi tersebut. Upaya pendudukan wilayah Palestina tersebut merupakan tindakan ilegal.
“Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan yang ilegal, perampasan tanah, memperkuat kontrol Israel, serta menerapkan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Wilayah Pendudukan Palestina, dan merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI lewat akun X @Kemlu_RI, Selasa (18/2/2026).
Kemlu yang diwakili Menteri Sugiono bersama tujuh menteri lainnya sepakat bahwa pendudukan Israel atas Tepi Barat merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional secara terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk pelanggaran resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah yang mereka duduki di Palestina.
“Langkah ini mencerminkan upaya untuk menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang dirancang untuk mengokohkan kontrol atas tanah yang diduduki, sehingga melemahkan solusi dua negara, mengikis prospek pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif di kawasan,” ujar Kemlu.
Indonesia juga kembali menegaskan penolakan tegas terhadap semua langkah sepihak yang bertujuan mengubah status hukum, demografis, dan historis Wilayah Pendudukan Palestina. Kebijakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang akan semakin meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di Wilayah Pendudukan Palestina dan kawasan secara keseluruhan.