IDXChannel - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada misi kemanusiaan di Palestina. Resolusi ini diinisiasi Palestina, Indonesia, dan Norwegia.
“Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Arrmanatha Nasir dalam keterangannya pada Sabtu (21/12/2024).
"Bagi Indonesia, prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB. Jika negara-negara pendiri PBB tidak lagi memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, maka dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil," katanya.
Selain ketiga negara itu, Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol dan Yordania juga mendukung resolusi tersebut.
Langkah ini merupakan respons terhadap blokade yang dilakukan Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023.