Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut batas waktu pelaporan gratifikasi itu 30 hari kerja terhitung sejak hadiah diterima. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
"Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara. Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," kata dia.
Budi menjelaskan, laporan penerimaan gratifikasi itu kini bisa dilaporkan secara daring. "Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat," ujarnya.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara resmi menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade. Penyerahan secara simbolis diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
(Dhera Arizona)