"Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK secara resmi menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penguriaan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang total menangkap 14 orang.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," sambungnya.