Dalam 15 tahun terakhir, jumlah tenaga kerja asing tumbuh lebih dari empat kali lipat menjadi 2,05 juta orang. Porsi tenaga kerja asing di Jepang saat ini mencapai 3 persen dari total angkatan kerja.
Pemerintah Jepang baru-baru ini merelaksasi syarat visa kerja bagi sejumlah sektor pekerjaan kerah biru dan putih. Kebijakan itu diambil di tengah sentimen masyarakat yang mulai menerima para imigran.
Kendati demikian, Jepang mesti bersaing ketat di pasar tenaga kerja global. Kondisi Yen yang terus melemah, gaji yang tidak terlalu tinggi, dan isu HAM menjadi faktor-faktor yang menghambat Jepang untuk mendapatkan talenta global.
(RFI)