Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pemberhentian Pramono Anung dari posisinya sebagai Seskab.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam Keppres tersebut, Pramono akan mengakhiri jabatannya terhitung 22 September.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab,” kata Ari.
(Nur Ichsan Yuniarto)