sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kata Menko Yusril

News editor Yuwantoro Winduajie
04/11/2026 14:32 WIB
Hal itu termasuk Presiden ketujuh RI Jokowi, apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.
Jokowi Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kata Menko Yusril
Jokowi Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kata Menko Yusril

Yusril menyebut proses pengungkapan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan kelanjutan penanganan perkara.

"Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan," kata dia.

Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut ditangani secara tegas telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Yusril juga menyebut jumlah orang yang diperiksa dalam perkara tersebut bertambah. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Dia menambahkan, saksi yang diperiksa sejauh ini berasal dari internal Polri. Meski demikian, pemeriksaan dapat berkembang ke pihak di luar institusi kepolisian.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement