IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang kehormatan untuk ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kenaikan uang kehormatan DKPP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2024 tentang kedudukan keuangan ketua dan anggota DKPP.
"Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi pertimbangan Perpres tersebut yang dikutip pada Rabu (3/1/2024).
Uang kehormatan yang diterima oleh Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp35.070.000.