Uang kehormatan tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya pernah diatur dalam Perpres nomor 4 tahun 2019. Pada saat itu, Ketua DKPP mendapatkan uang kehormatan Rp25.866.000, dan anggotanya sebesar Rp23.991.000.
Selain itu, dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024 itu, Ketua dan anggota DKPP juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Perpres tersebut.
(YNA)