IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembangunan rumah korban gempa bumi Cianjur harus memenuhi standar rumah anti gempa. Jokowi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mengarahkan pembangunan tersebut.
"Yang paling penting adalah pembangunan rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR," kata Jokowi saat meninjau lokasi longsor di Desa Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).
Perintah Jokowi ini didasarkan oleh temuan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Pasalnya BMKG menyatakan, gempa tersebut merupakan gempa yang kerap muncul dalam 20 tahun.
"Karena tadi disampaikan BMKG gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga bangunan rumahnya kita arahkan untuk rumah anti gempa," tuturnya.