“Memegang teguh undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada Nusa dan bangsa," bunyi sumpah janji yang dibacakan Guntur.”
Usai pengucapan janji dilakukan penandatanganan berita acara oleh Guntur Hamzah beserta Presiden Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara mendadak mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9) itu bersepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.
(FRI)