Masyarakat yang perlu membersihkan atau membuka lahan juga perlu diberikan edukasi dan pendampingan agar aktivitas tersebut dilakukan tanpa membakar.
Jajaran di wilayah diminta membantu mencarikan alternatif sesuai kondisi setempat, termasuk memberikan dukungan peralatan apabila memungkinkan dan diperlukan.
“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,” katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan. Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 kasus Karhutla dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Setiap lokasi kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.