sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Sebut Penangkapan Listyo Sigit Cs untuk Kebaikan Institusi, Ingin Polri Tetap Solid

News editor Jonathan Simanjuntak
05/11/2026 16:52 WIB
Kapolri memastikan bahwa Korps Bhayangkara tetap solid dalam menjalankan tugasnya dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. 
Kapolri Sebut Penangkapan Listyo Sigit Cs untuk Kebaikan Institusi, Ingin Polri Tetap Solid. (Foto: iNews Media Group)
Kapolri Sebut Penangkapan Listyo Sigit Cs untuk Kebaikan Institusi, Ingin Polri Tetap Solid. (Foto: iNews Media Group)

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement