sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Covid Masih Tinggi, Nobar Piala Dunia Wajib Terapkan Prokes

News editor Ikhsan PSP
23/11/2022 16:03 WIB
Masyarakat dianjurkan menggunakan masker pada kegiatan nonton bareng.
Kasus Covid Masih Tinggi, Nobar Piala Dunia Wajib Terapkan Prokes (FOTO:MNC Media)
Kasus Covid Masih Tinggi, Nobar Piala Dunia Wajib Terapkan Prokes (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri menegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus tetap dipatuhi saat nonton bareng (nobar) di perhelatan Piala Dunia 2022. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal mengatakan, mengacu pada aturan PPKM di Jawa dan Bali, aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

"Kami memantau sepekan terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Safrizal menegaskan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker pada kegiatan nonton bareng. 

"Ini peruntukannya termasuk di tempat keramaian cafe atau restoran. Syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah," pungkasnya. 

Dia menambahkan pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten ataupun kota berada di PPKM Level 1. 

Hanya saja, terdapat perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya. Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker. 

Sebagai informasi, pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten ataupun kota berada di PPKM Level 1.

  

(SAN)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement