Penutupan tersebut berlaku dari seluruh pintu masuk Gunung Bromo hingga batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.
Bagi wisatawan yang telah membeli tiket masuk Gunung Bromo melalui situs resmi TNBTS pada masa penutupan, Balai Besar TNBTS memberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang atau reschedule maupun pengembalian biaya atau refund.
"Mekanisme reschedule maupun refund akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak Balai Besar TNBTS," kata Rudijanta.
Pengelola juga mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar tidak mendekati lokasi kebakaran. Akses menuju lokasi kebakaran untuk sementara hanya diperuntukkan bagi petugas, mitra, dan relawan yang terlibat dalam kegiatan penanganan serta pemadaman sesuai tugas dan kewenangannya.
Rudijanta meminta masyarakat dan wisatawan mengikuti perkembangan situasi melalui informasi resmi yang disampaikan Balai Besar TNBTS.
"Meski kawasan wisata Gunung Bromo ditutup total, aktivitas kunjungan wisata ke Ranu Regulo tetap dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya.
Penutupan Gunung Bromo akan berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kebakaran, proses penanganan dan pemadaman, serta kondisi keamanan kawasan.
"Balai Besar TNBTS mengimbau masyarakat, wisatawan, pelaku jasa wisata, dan seluruh pihak terkait untuk mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan bersama dan kelancaran penanganan kebakaran," imbaunya.
(Nur Ichsan Yuniarto)