"Perbuatan sebagaimana tersebut di atas berdasarkam laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," kata Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka merupakan eks Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
(Febrina Ratna Iskana)