sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sebut Kerugian Korupsi MBG 2025-2026 Capai Rp10 Triliun

News editor Zakky Mubarok Santosa
29/09/2026 18:36 WIB
Kejagung mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 sebesar Rp10 triliun.
Kejagung Sebut Kerugian Korupsi MBG 2025-2026 Capai Rp10 Triliun. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Sebut Kerugian Korupsi MBG 2025-2026 Capai Rp10 Triliun. (Foto: iNews Media Group)

Adapun enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini, meliputi: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. 

Anang menegaskan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini juga dinyatakan lengkap dan telah dilengkapi dengan alat bukti dari 233 keterangan para saksi, keterangan ahli 4 orang, serta alat bukti surat maupun dokumen, hingga bukti lainnya.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ungkapnya. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement