"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," kata Syarief.
(Nadya Kurnia)
"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," kata Syarief.
(Nadya Kurnia)