"Puncak arus pergerakan orang pra Natal diprediksi jatuh pada tanggal 23–24 Desember 2026, sementara pasca Natal diprediksi pada tanggal 27–28 Desember 2026," ujar Aan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Persiapan Penyelenggaraan Masa Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di Kantor Kemenhub, Selasa (27/10/2026).
Menurut Aan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru berjalan aman, lancar, dan terkendali.
Kemenhub juga akan memperkuat kesiapan transportasi darat melalui pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check, khususnya terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata. Selain itu, pemeriksaan terhadap pengemudi, kesiapan terminal, serta pemetaan titik rawan kecelakaan dan kemacetan akan dilakukan.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang juga menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas selama periode Nataru. Pemerintah turut menyiapkan koordinasi dengan TNI, Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, BMKG, pengelola jalan tol, dan pemerintah daerah.
Aan mengatakan, lonjakan mobilitas perlu diantisipasi karena berpotensi meningkatkan kepadatan di sejumlah ruas jalan utama maupun kawasan dengan aktivitas tinggi, seperti kawasan industri, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.