sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhut Beri Sanski Administratif ke 20 Subjek Hukum Imbas Karhutla

News editor Achmad Al Fiqri
04/09/2026 01:22 WIB
Kemenhut menyampaikan telah menerbitkan sanksi administratif terhadap 20 subjek hukum imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kemenhut Beri Sanski Administratif ke 20 Subjek Hukum Imbas Karhutla (FOTO:Dok Ist)
Kemenhut Beri Sanski Administratif ke 20 Subjek Hukum Imbas Karhutla (FOTO:Dok Ist)

"Giat pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam rangka pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin sebagai langkah pencegahan dan pengendalian karhutla," tutur Dwi.

Dwi menegaskan, Ditjen Gakkum Kehutanan berpegang pada prinsip ultimum remedium, sehingga pengenaan sanksi administrasi dikedepankan sebelum penegakan hukum pidana.

"Namun demikian, jika terjadi kejadian kebakaran berulang di area konsesi, Ditjen Gakkum Kehutanan akan menerapkan multi-instrumen, baik administratif maupun pidana secara bersamaan," kata dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement