"Giat pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam rangka pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin sebagai langkah pencegahan dan pengendalian karhutla," tutur Dwi.
Dwi menegaskan, Ditjen Gakkum Kehutanan berpegang pada prinsip ultimum remedium, sehingga pengenaan sanksi administrasi dikedepankan sebelum penegakan hukum pidana.
"Namun demikian, jika terjadi kejadian kebakaran berulang di area konsesi, Ditjen Gakkum Kehutanan akan menerapkan multi-instrumen, baik administratif maupun pidana secara bersamaan," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)