IDXChannel - Kementerian Sosial akan melelang logam mulia serta perhiasan emas dan mutiara yang ditaksir senilai Rp10 miliar lebih.
Barang-barang ini merupakan hadiah tidak tertebak (HTT) dan hadiah tidak diambil pemenangnya (HTDP) yang kemudian, sesuai aturan, diserahkan ke Kemensos.
“HTT itu hadiah tidak tertebak. Jadi hadiahnya sudah ada, tapi tidak ada yang mengambil. Ada juga HTDP, hadiah tidak diambil pemenangnya. Kalau HTDP itu pemenangnya sudah ada, tapi tidak diambil,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/5/2026).
Adapun barang yang dilelang merupakan barang hasil Undian Gratis Berhadiah (UGB) sejak tahun 2008, terdiri dari:
- logam mulia sebanyak 738 keping dengan total berat 3.230 gram;
- perhiasan emas sebanyak 832 keping dengan total berat 2.967 gram; dan
- perhiasan mutiara sebanyak 756 pasang.
Total nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp10.176.929.000.
Gus Ipul menyampaikan bahwa hasil lelang nantinya akan digunakan untuk membantu keluarga yang membutuhkan dukungan sosial maupun ekonomi. Mulai dari perbaikan rumah tidak layak huni hingga dukungan pemberdayaan ekonomi.