Jeffri menegaskan, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mempengaruhi ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
Menurutnya, gangguan distribusi BBM dapat berdampak pada kelangkaan pasokan, antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat.
Karena itu, Ditjen Gakkum ESDM akan melanjutkan penanganan perkara melalui koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
ESDM menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM agar sesuai ketentuan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
(Febrina Ratna Iskana)