Indonesia, katanya, juga memanfaatkan kerangka kerja sama ASEAN agar kabut asap dapat tertangani dengan baik. Mekanisme ASEAN berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) untuk menangani isu kabut asap sudah berjalan.
"Pertemuan berkala untuk membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjutnya terus dilakukan," ujarnya.
Vahd menuturkan, ASEC selaku Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control/ACC THPC atau pusat koordinasi ASEAN untuk asap lintas batas menerapkan status siaga Kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026, dan meminta semua negara ASEAN menyampaikan Situation Report (SITREP) harian. Termasuk menyertakan peta trajektori asap, lalu mendistribusikannya kembali ke seluruh National Focal Point AMS.
Menurutnya, Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER/Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (prosedur ASEAN untuk pemantauan dan respons darurat asap).
"Di antaranya secara proaktif menyampaikan data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, dan penanggulangan karhutla termasuk respons darurat nasional dan operasi pemadaman skala ekstensif, serta intensifikasi kerja sama lintas sektor (pemerintah, swasta, dan komunitas lokal) kepada Sekretariat ASEAN sebagai Kantor interim ACC THPC," kata dia.
Dia juga memastikan Indonesia terus mendorong percepatan ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) untuk beroperasi penuh.
(Dhera Arizona)