“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, Jumat (27/9/2024).
Fauzan mengatakan selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian. Padahal, inflasi terus berjalan setiap tahunnya.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.
(Rahmat Fiansyah)