IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengancam akan memberi sanksi perusahaan swasta yang menyebabkan kebakaran hutan.
Jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara yang tidak dibenarkan dalam kebijakan pemerintah maka akan dikenai sanksi.
"Nggak ada ampun. Begitu ada hotspot, mereka sudah langsung akan kita beri warning. Dan cara-cara law enforcement seperti itu ternyata yang paling baik. Jadi kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena," kata Siti Nurbaya, Rabu (25/1/2023)
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut antisipasi dan penanganan karhutla tidak bisa hanya bergantung dari pemerintah saja.