IDXChannel - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan pengaturan lebih spesifik terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset.
“Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dengan demikian, tindak pidana lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan akan mendapat pengaturan lebih spesifik dalam RUU tersebut.
“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” ujarnya.
Saat disinggung apakah puluhan korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla dapat langsung dikenakan perampasan aset apabila RUU tersebut disahkan, Habiburokhman mengatakan hal itu bergantung pada kesepakatan dalam pembahasan.
“Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya,” tuturnya.
Habiburokhman menjelaskan, usulan perampasan aset terhadap pelaku karhutla juga berkaitan dengan dorongan agar penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Menurutnya, perlu ada pengaturan mengenai kompensasi atau pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana. Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)