"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, penyedia jasa penjualan tiket resmi memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan agar tidak menjadi korban penipuan tiket konser.
"Serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," terang Ramadhan. (TYO)