Kemudian, pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
(FRI)
Kemudian, pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
(FRI)